Siapa sih yang tidak ingin merdeka di Masa Tua,bisa hidup dengan tenang tanpa beban,tentunya banyak hal yang bisa kita lakukan dari selagi usia masih muda ,selain menabung kita juga bisa menerapkannya melalui asuransi,dan Era yang modern ini pasti sudah pada tau BPJS Ketenagakerjaan kan ? melalui Cermati kita bisa memperoleh informasi tersebut secara lengkap
BPJS
Ketenagakerjaan Sebagai lembaga Negara yang bergerak di bidang asuransi dan
juga pelaksana undang undang jaminan social tenaga kerja merupakan hasil
akumulasi berbagai undang – undang (UU) dan peraturan yang berfokus pada jaminan social dan proteksi
ketenagakerjaan di Indonesia .
Memang proteksi
dan jaminan social ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab Negara dan sudah diperjuangkan
kaum pekerja dan buruh sejak dahulu kala. Perlu kamu ketahui sebelum BPJS
terbentuk,masalah proteksi dan jaminan sosial ketengakerjaan Indonesia itu
diurus oleh PT Jamsostek akhirnya bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan
yang bertanggung jawab langsung ke Presiden berdasarkan mandate dari UU no 24
tahun 2011.
Seluruh pekerja
di Indonesia pada dasarnya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik
pekerja formal maupun pekerja informal. Untuk pekerja formal tentunya iuran per
bulannya dibebankan kepada perusahaan dan juga pegawainya.
Sedangkan untuk
pekerja informal yang tidak bekerja di bawah sebuah perusahaan, iuran
dibayarkan secara mandiri oleh pekerja tersebut.
Proses
pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan.
Proses pendaftaran ini bisa dilakukan secara online ataupun langsung datang ke
kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa data perusahaan dan juga
data pribadi peserta.
Pada dasarnya ada empat jenis program yang bisa digunakan
dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu :
Siapa sih yang tidak ingin merdeka di Masa Tua,bisa hidup dengan tenang tanpa beban,tentunya banyak hal yang bisa kita lakukan dari selagi usia masih muda ,selain menabung kita juga bisa menerapkannya melalui asuransi,dan Era yang modern ini pasti sudah pada tau BPJS Ketenagakerjaan kan ? melalui Cermati kita bisa memperoleh informasi tersebut secara lengkap
BPJS Ketenagakerjaan Sebagai lembaga Negara yang bergerak di bidang asuransi dan juga pelaksana undang undang jaminan social tenaga kerja merupakan hasil akumulasi berbagai undang – undang (UU) dan peraturan yang berfokus pada jaminan social dan proteksi ketenagakerjaan di Indonesia .
BPJS Ketenagakerjaan Sebagai lembaga Negara yang bergerak di bidang asuransi dan juga pelaksana undang undang jaminan social tenaga kerja merupakan hasil akumulasi berbagai undang – undang (UU) dan peraturan yang berfokus pada jaminan social dan proteksi ketenagakerjaan di Indonesia .
Memang proteksi
dan jaminan social ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab Negara dan sudah diperjuangkan
kaum pekerja dan buruh sejak dahulu kala. Perlu kamu ketahui sebelum BPJS
terbentuk,masalah proteksi dan jaminan sosial ketengakerjaan Indonesia itu
diurus oleh PT Jamsostek akhirnya bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan
yang bertanggung jawab langsung ke Presiden berdasarkan mandate dari UU no 24
tahun 2011.
Seluruh pekerja
di Indonesia pada dasarnya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik
pekerja formal maupun pekerja informal. Untuk pekerja formal tentunya iuran per
bulannya dibebankan kepada perusahaan dan juga pegawainya.
Sedangkan untuk
pekerja informal yang tidak bekerja di bawah sebuah perusahaan, iuran
dibayarkan secara mandiri oleh pekerja tersebut.
Proses
pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan.
Proses pendaftaran ini bisa dilakukan secara online ataupun langsung datang ke
kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa data perusahaan dan juga
data pribadi peserta.
Pada dasarnya ada empat jenis program yang bisa digunakan
dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu :
·
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan ini ditujukan untuk
memberikan jaminan kepada pekerja jika terjadi risiko kecelakaan saat bekerja.
Jaminan ini mencakup segala risiko yang terjadi mulai dari berangkat bekerja
hingga Anda kembali lagi ke rumah.
Jaminan ini ditujukan untuk
memberikan jaminan kepada pekerja jika terjadi risiko kecelakaan saat bekerja.
Jaminan ini mencakup segala risiko yang terjadi mulai dari berangkat bekerja
hingga Anda kembali lagi ke rumah.
·
Jaminan Hari Tua
Pilihan Jaminan Hari Tua
merupakan jaminan yang bisa diterima oleh peserta ketika sudah memasuki usia
pensiun. Peserta akan menerima hasil pengembangan dan juga iuran yang
dibayarkan selama menjadi peserta.
Pilihan Jaminan Hari Tua
merupakan jaminan yang bisa diterima oleh peserta ketika sudah memasuki usia
pensiun. Peserta akan menerima hasil pengembangan dan juga iuran yang
dibayarkan selama menjadi peserta.
·
Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun merupakan jaminan
yang diberikan kepada peserta ketika sudah memasuki usia pensiun. Berbeda
dengan JHT, jaminan pensiun ini dibayarkan selama per bulan maksimal hingga 180
bulan sejak peserta pensiun. Keuntungan utamanya adalah jaminan ini bisa
diturunkan ke anak peserta bila peserta meninggal dunia.
Jaminan Pensiun merupakan jaminan
yang diberikan kepada peserta ketika sudah memasuki usia pensiun. Berbeda
dengan JHT, jaminan pensiun ini dibayarkan selama per bulan maksimal hingga 180
bulan sejak peserta pensiun. Keuntungan utamanya adalah jaminan ini bisa
diturunkan ke anak peserta bila peserta meninggal dunia.
·
Jaminan Kematian
Jaminan ini memberikan bantuan
dana jika peserta mengalami kematian bukan karena kecelakaan kerja. Santunan
ini akan diberikan secara langsung kepada ahli waris dari peserta.
Jaminan ini memberikan bantuan
dana jika peserta mengalami kematian bukan karena kecelakaan kerja. Santunan
ini akan diberikan secara langsung kepada ahli waris dari peserta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar